Albert Aries selaku Juru Bicara Tim Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional membantah adanya kabar aturan mengenai hukuman pidana mati dalam KUHP telah disiapkan untuk menyelamatkan Ferdy Sambo.

Menurutnya, ketentuan pidana mati dengan masa percobaan sepuluh tahun, sudah timnya perkenalkan dalam draft KUHP versi tahun 2015. Jadi, hal ini jauh dari kasus Ferdys Sambo tersebut.

Dirinya juga menjelakan bahwa ketentuan terkait masa percobaan sepuluh tahun bagi terpidana mati yang ada dalam KUHP Nasional baru mengacu pada pertimbangan hukum dalam PMK No2-3/PUU-V/2007 di halaman 430.

Dalam PMK tersebut, pidana mati bukan lagi termasuk pidana pokok. Akan tetapi, pidana yang sifatnya khusus dan alternatif. Oleh sebab itu, hukuman mati bisa dijatuhkan dengan masa percobaan penjara sepuluh tahun.

Baca juga:  Menyambut Ramadan, Muhammadiyah, NU, LDII se-Kanigoro Kompak Gelar Pawai Taaruf

“Apabila terpidana mati berkelakukan baik, maka bisa berubah menjadi pidana penjara seumur hidup,” ujar Albert, Jumat (17/2/2023).

Albert juga menilai hubungan  vonis Ferdy Sambo dengan ketentuan pidana mati dalam KUHP yang baru adalah penilaian atau asumsi keliru. Hukuman mati bagi Ferdy Sambo tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Albert menuturkan adanya isu lain yang perlu diluruskan terkait kelakuan baik dari terpidana mati yang katanya tergantung dengan surat sakti dari kepala lapas. Menurutnya, perubahan pidana mati menjadi seumur hidup bisa tersangka dapatkan setelah memperoleh pertimbangan MA (Pasal 100 ayat 4 KUHP yang baru).

Selain itu, proses ini juga perlu melewati serangkaian asesmen yang objektif dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan pihak terkait selama masa percobaan sepuluh tahun tersebut.

Tidak Secara Otomatis Menghapus Pidana Mati

Albert juga menegaskan bahwa KUHP baru akan berlaku Januari 2026 itu tidak berarti menghilangkan pidana mati. Pasal 100 yang membahas pidana mati bisa tergantikan dengan penjara seumur hidup menjadi jalan tengah terbaik.

Bagi seluruh tersangka yang menjadi terpidana mati dan perkaranya berkekuatan hukum tetap, tetapi belum tereksekusi ketika berlakunya KUHP Nasional nanti, maka berlaku Pasal 3 ayat 1 KUHP Nasional (lex favor reo).

Hal ini menyatakan dalam hal ini terjadi perubahan peraturan perundangan sesudah perbuatan tersebut terjadi, maka peraturan baru yang berlaku. Kecuali, peraturan lama yang bisa menguntungkan bagi para pelaku.

Baca juga:  PLN Kembangkan Biomassa Limbah Sawit, Geser PLTU Berbasis Batu Bara

Selanjutnya, Albert mengatakan bahwa pemerintah akan menyiapkan ketentuan transisi bagi terpidana mati. Tidak hanya itu, ketentuan asesmen untuk menilai adanya perubahan sikap  dari tersangka yang tervonis hukuman mati.

Diketahui, Wahyu Iman Santoso selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah membacakan putusan kepada Ferdy Sambo dalam persidangan hari Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo divonis pidana hukuman mati karena secara sah dan menyakinkan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Editor: Indo Guna Santy

Iklan