Hari ini, Selasa (21/3/2023), DPR menggelar Rapat Paripurna Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022 – 2023. Rapat ini beragendakan pengambilan keputusan beberapa rancangan undang-undang (RUU), seperti salah satunya Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dijadwalkan pukul 09.30 WIB, Rapat Paripurna DPR hari ini akan melakukan Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang.

Baca juga:  Budiman Klaim Jokowi Menyetujui Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Agenda Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini

Rabu (15/2/2023) lalu, Rapat Pleno Badan Legislasi DPR menyetujui untuk membawa Perppu Ciptaker dibawa ke rapat paripurna, agar selanjutnya bisa disahkan menjadi undang-undang.

Dalam Rapat Paripurna DPR ini, agendanya mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR tentang Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), yang kemudian dilanjutkan Pengambilan Keputusan menjadi RUU usul DPR.

Dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Selasa (14/3/2023), memutuskan bahwa RUU PPRT dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI terdekat untuk disahkan menjadi RUU usul DPR. Selain itu, rapat paripurna juga mengagendakan persetujuan permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Baca juga:  Labuan Bajo Berpeluang Besar Jadi Tuan Rumah KTT ASEAN 2023

Agenda selanjutnya ialah persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), lalu dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Agenda lainnya dari Rapat Paripurna DPR adalah laporan Komisi XI DPR terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Gubernur Bank Indonesia yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Editor: Luthfia Azarin

Iklan