Polres Malang telah mengamankan tiga pria karena telah menyimpan bahan peledak yang totalnya mencapai 9 kg. Ketiga pelaku tersebut adalah Indra Regar (21) asal Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan, Devit Diantoro (29) asal Desa Tegalsari, Kepanjen, dan Poniran (55) asal Gempol, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.
Iptu Wahyu Rizki Saputro selaku Kasatreskrim Polres Malang menyatakan bahwa ketiga pelaku telah diamankan pada waktu yang berbeda dari hasil pengungkapan jajaran Satreskrim Polres Malang dan Polsek selama dua minggu terakhir ini.
Satu tersangka dalam perkara ini bernama Indra Regar tertangkap pada 9 Maret 2023 di Tajinan. Sedangkan, dua pelaku lainnya diamankan pada 26 Maret 2023 malam hari oleh Polsek Kepanjen.
“Syukur alhamdulillah, kami beserta Polsek jajaran berhasil mengungkap kasus terhadap dua perkara bahan peledak. Kami sukses menangkap tiga pelaku, yakni tanggal 9 Maret, dan tadi malam dua pelaku lain sudah berhasil kami amankan juga,” jelas Iptu Wahyu Rizki Saputro ketika memimpin rilis yang berlokasi di Mapolres Malang pada Senin sore (27/3/2023).
Menurut Rizki, ketiga pelaku menjual petasan yang mereka buat sendiri dan memasarkannya secara online melalui media sosial (medsos). Penggunaan media sosial ini merupakan modus medsos.
Rizki menjelaskan bahwa dari ketiga pelaku tersebut, para pelaku telah menguasai dan mengedarkan bahan peledak berupa bahan mercon dengan modus menjual atau mendapat dari pembelian online.
Tentunya, kejadian in menjadi modus baru yang pihak kepolisian sampaikan kepada seluruh masyarakat luas.
Dari para pelaku yang sudah polisi amankan tersebut, polisi telah berhasil mendapatkan 9 kg bahan peledak dengan rincian 4 kg bahan peledak bubuk petasan dari tersangka Indra Regar, 3 kg dari Devit Diantoro, dan 2 kg dari tangan Poniran, dan terdapat 200 sumbu petasan berasal dari tersangka Devit Diantoro.
Kasatreskrim Polres Malang menerangkan bahwa bahan tersebut diracik sendiri oleh pelaku dan pihaknya telah melakukan penyelidikan sehingga ada penangkapan terhadap para pelaku sebagai tindak lanjut dari beberapa kejadian yang telah menimpa berbagai wilayah di Kabupaten di Jawa Timur.
Saat ini, ketiga pelaku terjerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun. Pihak kepolisian juga menghimbau kepada seluruh media untuk membantu menyampaikan kepada masyarakat agar tidak main-main dengan petasan karena tentunya ini sangat berbahaya dan masuk dalam bahan peledak.
–
Editor: Indo Guna Santy