Rencana pelantikan kepala desa (Kades) terpilih di Kabupaten Blitar, ditentang keras oleh warga Desa Rejoso, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. Warga Desa Rejoso menolak adanya pelantikan kades terpilih sebelum ada kejelasan terkait tanah aset desa.

Kades Rejoso, yang terpilih pada Pilkades serentak Desember 2022 lalu, adalah petahana yang kembali berkuasa untuk yang ketiga kalinya. Warga yang menolak pelantikan Kades Rejoso tersebut, mendatangi Kantor Pemkab Blitar untuk mempertanyakan hilangnya aset desa.

Diduga aset desa tersebut telah dijual kepada pemodal asing untuk pembangunan pabrik gula. Fauzan, selaku juru bicara warga Desa Rejoso pada Kamis (9/2/2023) mengatakan warga menuntut Pemkab Blitar untuk menangguhkan pelantikan kades.

Baca juga:  Gandeng Inspiratips Media, SMPM 2 Kota Blitar Adakan Pelatihan Mengelola Web Sekolah

Warga Persoalkan Tanah Aset Desa

Tanah yang dipersoalkan warga berada di kawasan pabrik gula. Pihak pabrik memakainya sebagai akses untuk mendistribusikan tebu ke pabrik. Status tanah tersebut diduga telah menjadi milik pabrik gula. Warga mensinyalir terdapat kesimpangsiuran informasi terkait status tanah desa, yang sengaja dibuat oleh pihak-pihak berkepentingan.

Pemerintah Desa Rejoso pernah menyampaikan bahwa tanah tersebut berstatus sebagai aset desa. Akan tetapi, setelah protes dari masyarakat, muncul pernyataan baru bahwa tanah tersebut bukanlah aset desa.

Baca juga:  Jelang Pilkada 2024, Warga Binaan Lapas Asal Blitar Hanya Bisa Pilih Gubernur

Fauzan mengatakan, saat ini warga menuntut kepastian status tanah tersebut. “Kalau memang aset desa, maka harus segera dikembalikan lagi ke desa. Dan selama menunggu, kami menuntut pelantikan kepala desa untuk ditangguhkan,” tegas Fauzan.

Pelantikan 23 kades terpilih, termasuk Kades Rejoso rencananya akan berlangsung pada Kamis (16/2/2023) mendatang. Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, menemui ratusan warga desa yang menolak pelantikan kades terpilih tersebut di halaman Kantor Pemkab Blitar.

Rahmat mengatakan, pelantikan kades harus tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebab sebelumnya, tepatnya tiga hari pasca penetapan kades terpilih, tidak ada pihak yang mengajukan keberatan.

Baca juga:  3 Penyulang PLN di Blitar Rusak Akibat Angin Kencang, Blitar Raya Alami Pemadaman Listrik

Kendati demikian, Rahmat berjanji akan mengusut tuntas persoalan aset tanah tersebut. Dalam waktu dekat, para pihak terkait termasuk pihak pabrik gula akan didatangkan. “Masalah tanah ini akan diusut sampai tuntas,” pungkasnya.

Editor: Luthfia Azarin

Iklan