Pernikahan merupakan jenjang tinggi suatu hubungan antara dua insan. Namun, tidak semua pernikahan berjalan mulus. Banyak kasus perceraian yang semakin hari semakin meningkat. Seperti yang terjadi di Blitar Raya.
Hal ini sampai membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) cemas dan mendorong dibentuknya Satuan Tugas atau Satgas yang khusus menangani perceraian di Kabupaten dan Kota Blitar.
MUI Dorong Pembentukan Satgas Untuk Cegah Perceraian di Blitar
Sepanjang tahun 2022, tercatat ada sebanyak 3.330 kasus perceraian yang telah diputus oleh Pengadilan Agama Blitar. Terhitung per tanggal 10 Januari 2023, Pengadilan Agama Blitar telah menerima pengajuan 196 perkara cerai. Humas MUI Kabupaten Blitar, Jamil Mashadi menyatakan bahwa perlu ada Satgas di Blitar yang bertujuan mencegah perceraian.
Angka kasus perceraian di Blitar Raya tergolong tinggi. Terutama angka istri yang menggugat cerai suami, yang diketahui lebih besar dibanding dengan suami yang menalak istri (cerai talak). Dari 3.330 perkara cerai pada tahun 2022 lalu, sebanyak 2.444 perkara merupakan istri yang menggugat cerai suami dan telah diputus. Selebihnya, 866 perkara cerai adalah suami yang menalak istri.
Begitu pula di awal tahun 2023 ini. Dari 196 perkara cerai yang didaftarkan di Pengadilan Agama Blitar, 143 perkara di antaranya istri yang menggugat cerai suami. Sebanyak 53 perkarai cerai lainnya adalah suami yang menjatuhkan talak kepada istri. Banyak istri di Blitar Raya yang lebih memilih menjanda setelah mendapati sang suami tidak mampu memberikan nafkah.
Selain suami tidak bisa memnerikan nafkah, ketidakcocokan dan perselisihan menjadi penyebab perceraian lainnya. Bagi MUI, fenomena tingginya angka perceraian di Blitar sangat memprihatinkan dan harus segera ditindaklanjuti. Jamil mendorong pemerintah daerah untuk segera membentuk Satuan Petugas (Satgas) khusus untuk menangani masalah perceraian.
Tak hanya itu saja, perlu ada sinergi program ketahanan keluarga organisasi perangkat daerah (OPD) dengan semua pihak, termasuk lembaga keagamaan. Bimbingan perkawinan bagi calon pengantin di lingkungan kemenag harus lebih dimaksimalkan. Jamil mengatakan hal ini perlu dilakukan agar bisa menekan angka perceraian yang telah menyita perhatian semua pihak, khususnya lembaga keagamaan.
—
Editor: Luthfia Azarin