Pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Blitar 2024, sebanyak 57 Tempat Pemungutan Suara (TPS) diidentifikasi sebagai lokasi yang rawan terjadinya politik uang. TPS-TPS ini tersebar di dua kecamatan, yakni Garum dan Selopuro, Kabupaten Blitar.
Kerawanan ini didasarkan pada adanya riwayat praktik pemberian uang atau materi lain yang melanggar ketentuan selama masa kampanye di sekitar TPS tersebut. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Blitar menetapkan 57 TPS di kedua kecamatan tersebut sebagai kategori rawan politik uang.
“Tidak ada temuan kasus yang tertangkap tangan. Namun, berdasarkan pemetaan, TPS ini dinilai berpotensi rawan, sehingga dimasukkan ke dalam daftar TPS rawan oleh pengawas di tingkat kelurahan/desa,” ujar Jaka Wandira, Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, pada Jumat (21/11/2024).
Meski masuk kategori rawan, Bawaslu menegaskan bahwa ini tidak berarti di lokasi tersebut pernah atau akan terjadi politik uang. Penetapan ini sepenuhnya didasarkan pada evaluasi tim pengawas kelurahan/desa (PKD).
Untuk mengantisipasi potensi pelanggaran, pengawasan di 57 TPS tersebut akan ditingkatkan. Harapannya, dengan langkah pengawasan ini, praktik politik uang dapat dicegah.
“Tidak ada temuan konkret di lapangan. Jika ada, tentu harus ada proses persidangan,” tambah Jaka ketika ditanya mengenai riwayat politik uang di lokasi tersebut.
Selain itu, Bawaslu juga mengidentifikasi satu TPS yang berada di Kecamatan Garum sebagai rawan penolakan terhadap penyelenggaraan pemungutan suara. KPU Kabupaten Blitar akan mengawasi TPS tersebut secara khusus untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemilu. (HEV/YUN)