Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar membuat kejutan dengan mengembalikan berkas pendaftaran dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati. Pasangan calon tersebut adalah Rijanto-Beky dan Rini Syarifah-Abdul Ghoni.

Pengembalian ini mengejutkan banyak pihak, mengingat kedua pasangan sempat saling sindir seolah-olah telah resmi ditetapkan oleh KPU.

Menurut Ibrahim Moeti, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Blitar, proses pengembalian berkas dilakukan karena terdapat beberapa syarat pendaftaran yang belum dipenuhi.

“Semua berkas dari pasangan calon kami kembalikan. Ada beberapa dokumen yang belum lengkap dan perlu diperbaiki mulai hari ini, 6 September 2024, hingga 8 September 2024,” ujarnya pada Jumat (6/9/2024).

Baca juga:  Visi Politik Dianggap Janji Belaka, Buntut Wabup Blitar Mundur

Beberapa dokumen yang belum diserahkan meliputi surat pernyataan kesesuaian visi dan misi, serta kesesuaian visi dan misi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Blitar.

Selain itu, pas foto dan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang belum diterbitkan oleh KPK juga menjadi perhatian. “Masih ada beberapa berkas seperti pas foto dan tanda terima LHKPN yang harus diselesaikan,” tambah Ibrahim.

Dengan pengembalian berkas ini, kedua pasangan calon diharapkan dapat meredakan ketegangan dan segera memperbaiki dokumen yang kurang. KPU telah menetapkan jadwal perbaikan selama tiga hari, dari Jumat hingga Minggu, 8 September 2024.

Baca juga:  Momen Haru Syauqul Muhibbin Sungkeman Permohonan Restu untuk Maju Cawalkot Blitar

Pasangan calon diminta untuk segera melengkapi kekurangan agar dapat melanjutkan tahapan berikutnya dalam kontestasi Pilkada 2024.

“Kami juga telah memberitahukan ketidaksesuaian berkas kepada Liaison Officer (LO) pasangan calon agar segera melakukan perbaikan,” tegas Ibrahim Moeti. (Hev/Yun)

Iklan