Tim Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengamankan ASA (42), seorang warga Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar. ASA merupakan seorang mantan satpam distributor air mineral. Dirinya ditangkap karena mencuri motor di salah satu masjid.

Kompol I Gede Suartika selaku Wakapolres Blitar Kota menyatakan bahwa polisi sudah mengidentifikasi ciri-ciri ASA saat melakukan aksinya. Dengan informasi tersebut, polisi berhasil menangkap ASA yang mencuri motor Honda Supra AG 6757 KKL milik seorang warga Desa Bangsri Kecamatan Nglegok.

“Tim sudah mengantongi ciri-ciri pelaku berdasarkan keterangan korban. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pencurian,” jelasnya Gede pada Rabu (22/5/2024).

Baca juga:  Terbongkar! Keuntungan Wahyu Kenzo dari Uang Setoran Anggota Investasi

Gede menjelaskan bahwa menurut pengakuan pelaku, ASA nekat mencuri motor tersebut karena terdesak kebutuhan finansial. ASA mengaku membutuhkan uang untuk biaya hidup dan memenuhi keperluan bayinya yang masih berusia 6 bulan.

“Pelaku melakukan pencurian karena sedang butuh biaya untuk menghidupi keluarganya, termasuk bayi yang masih berusia 6 bulan. Pencurian motor tersebut terjadi di depan masjid,” tambahnya.

Selain ASA, Gede menyebutkan bahwa Satreskrim Polres Blitar Kota juga berhasil menangkap AP alias Kentus yang mencuri sebuah motor Honda Beat AG 4303 KDM di sebuah kos. Pencurian tersebut terjadi saat korban tertidur di kos temannya, sementara motornya berada di halaman.

Baca juga:  3.000 Lampu LED Dihibahkan ke Masyarakat Blitar oleh Kementerian ESDM

“Pelaku melihat motor tersebut dan langsung mencurinya karena ada kesempatan. Sedangkan pemilik motor saat itu sedang tidur di dalam kos yang berlokasi di Jalan Brigjen Katamso, Gedog, Sananwetan,” jelas Gede.

Setelah mengetahui motornya hilang, korban segera melaporkan kejadian itu ke polisi. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban.

“Setelah kami melakukan penyelidikan, akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku bersama dengan barang buktinya. Pelaku juga diketahui sebagai residivis dengan kasus serupa,” tambahnya.

Atas tindakannya, kedua pelaku pencurian motor tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian sehingga terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca juga:  Safari Ramadhan PDM Kota Blitar Salurkan 180 Paket Bantuan Pangan

 

Editor: Indo Guna Santy

Iklan