Polres Blitar telah berhasil mengamankan empat pelaku pencurian kayu alias penebang kayu illegal di Kawasan Blitar. Pelaku diamakan bersama barang bukti berupa 101 potong kayu dan 8 potong tunggak kayu.

AKBP Wiwit Adisatria selaku Kapolres Blitar menjelaskan bahwa pihaknya telah mengungkap tindak pidana illegal logging di Desa Suru, Doko, Kabupaten Blitar. Ada empat orang yang pihaknya amankan, termasuk satu orang sebagai otak tindakan tersebut.

“Adapun jumlah pelaku ada empat orang dan mempunyai peran sendiri-sendiri. A (44) sebagai pimpinan penebangan, TW (33) dan MH (33) sebagai eksekutor (penebang), dan NEW (53) sebagai dalang dalam illegal logging tersebut,” ungkap Wiwit ketika press release di Mapolres Blitar pada Selasa (14/5/2024).

Baca juga:  Waspada! Sudah 99 Kasus Suspek Flu Singapura Ditemukan di Kabupaten Blitar

Wiwit mengatakan bahwa ketiga pelaku ditangkap di Desa Sidorejo, Doko. Namun, pelaku NEE diamankan di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Diduga, NEW yang merupakan warga asal Magetan tersebut ingin melarikan diri karena telah mengetahui bahwa dirinya dalam incaran polisi.

Beberapa barang bukti juga turut polisi amankan dari tangan pelaku. Barang bukti tersebut meliputi sebuah gergaji mesin, tali tambang, 101 potong kayu jati dengan berbagai ukuran, 8 tunggak kayu, dan handphone.

Wiwit juga menegaskan bahwa pihaknya masih akan melakukan pendalaman terkait kasus illegal logging ini. Termasuk mengenai apakah ada Kawasan hutan lain yang menjadi target penebangan liar hingga sindikat penadah hasil hutan curian tersebut.

Baca juga:  Diduga Tersandung Kasus Pidana, Bacaleg Dilaporkan ke KPU Kota Blitar

“Tentu saja, lebih jelasnya masih akan kami dalami berdasarkan keterangan dari semua pelaku yang sudah kami amankan. Kayu itu akan mereka jual kemana dan sebagainya,” terang Wiwit.

Di sisi lain, Andy Iswindarto selaku Administrator Perhutani KPH Blitar menjelaskan bahwa kerugian akibat illegal logging tersebut mencapai Rp 80 juta. Tidak hanya kerugian material, namun pihaknya juga merasakan kerugian lingkungan.

“Nilai kerugian karena penebangan liar kurang lebih Rp80 juta. Dampaknya sangat merugikan lingkungan sekitar karena lokasi pohon yang ditebang berada di pinggiran sungai,” ujar Andy.

Baca juga:  Berpotensi Jadi Sarang Prostitusi, Polisi Razia Kos Liar di Blitar

Karena perbuatannya, empat pelaku bisa dikenakan hukuman berdasarkan pasal 82 ayat 1 C UU no 18 tahun 2013 mengenai pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dengan begitu, ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Editor: Indo Guna Santy

Iklan