Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar telah menangkap dua orang Warga Negara Asing (WNA) dari Pakistan. Selain melanggar peraturan administrasi izin tinggal, keduanya juga terlibat dalam penipuan yang mengatasnamakan donasi untuk Palestina.
Hal ini terungkap setelah petugas Imigrasi Blitar memeriksa MA (44 tahun) dan MI (41 tahun), keduanya berasal dari Pakistan. Dalam proses pemeriksaan tersebut, polisi menemukan bahwa kedua WNA tersebut terlibat dalam kegiatan penipuan dan pemerasan dengan dalih penggalangan dana untuk warga Palestina.
Selama ini, donasi yang mereka kumpulkan mencapai Rp263 juta, tetapi uang tersebut tidak disalurkan ke Palestina seperti yang dijanjikan. Melainkan mereka transfer ke keluarganya di Pakistan.
“Kedua orang ini datang ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan yang berlaku mulai 31 Januari 2024 hingga Maret 2024. Visa tersebut kemudian diperpanjang hingga 28 Mei 2024,” ungkap Arief Yudhistira selaku Kepala Kantor Imigrasi Blitar, pada Selasa (7/5/2024).
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh kedua WNA ini terbilang lancar, tanpa ada yang curiga bahwa penggalangan dana untuk Palestina yang mereka lakukan adalah palsu.
Kejadian itu terjadi karena salah satu WNA dari Pakistan tersebut mahir berbahasa Melayu. Sehingga keduanya mampu memperdaya dan meyakinkan penduduk Blitar bahwa dana yang mereka kumpulkan adalah untuk korban perang di Gaza, Palestina.
“Kedua orang tersebut telah melakukan penggalangan dana di Malaysia dan juga tinggal di Lampung, di mana mereka belajar berbahasa Melayu. Kemudian mereka pindah ke Tulungagung, Malang, dan Blitar,” ungkapnya.
Kedua WNA ini berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp263 juta. Sebagian dana tersebut disalurkan untuk sebuah madrasah di Pakistan, namun sebagian lainnya digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Saat meminta sumbangan, mereka mengatakan bahwa dana tersebut akan disalurkan untuk anak-anak Palestina, namun kenyataannya sebagian besar dialokasikan untuk madrasah di Pakistan, hanya sekitar Rp10 juta yang benar-benar disalurkan, sisanya dimasukkan ke dalam kantong pribadi mereka,” tambahnya.
Saat ini, petugas imigrasi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah kedua WNA tersebut terlibat dalam sindikat tertentu. Jika terbukti, pihak imigrasi akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengungkap praktek kejahatan ini.
“Kami masih menyelidiki apakah mereka merupakan bagian dari sindikat atau tidak. Karena perpanjangan visa mereka dilakukan oleh kenalan pelaku di Palestina melalui Imigrasi Jakarta Timur,” tambahnya.
Sementara itu, sambil menunggu proses hukum atas tindak pidana pemerasan, kedua WNA tersebut saat ini ditahan di Detensi Imigrasi Blitar.
Editor: Indo Guna Santy