Evi Sulistia Watiningsih (31) merasa sangat malu setelah ditangkap oleh Satreskrim Polres Blitar. Sebagai seorang teller di BPR Artha Praja Kota Blitar, wanita ini diamankan polisi karena terlibat dalam penipuan atau penggelapan uang nasabah sejumlah lebih dari Rp1 miliar.
Perempuan muda ini memutuskan untuk melakukan korupsi uang nasabah karena terjebak dalam arisan bodong, dimana Evi mengklaim dirinya menjadi korban dengan kerugian sebesar Rp300 juta.
“Ketika saya terdesak kebutuhan karena terlibat dalam arisan bodong, uang saya sebesar Rp300 juta dibawa kabur,” ungkap Evi Sulistia Watiningsih pada Rabu (27/12/2023).
Modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan melakukan peningkatan nilai penarikan uang dari tabungan 14 nasabah. Selain itu, pelaku juga berhasil membobol rekening salah satu nasabah.
Sebagai teller, Evi mengurangi jumlah setoran dari salah satu nasabah dan bahkan mengambil gaji dari petugas kebersihan di BPR Artha Praja Kota Blitar.
Evi juga mengakui bahwa dia tidak bertindak sendiri. Ketika melakukan korupsi, ia didukung oleh seseorang yang juga bekerja di BPR Artha Praja.
“Dalam tindakan pembobolan akun salah satu nasabah, ada yang membantu pelaku,” tambahnya.
Setelah berhasil melakukan korupsi terhadap dana nasabah, Evi Sulistia Watiningsih sempat melarikan diri ke beberapa daerah. Mulai dari Jember hingga Lumajang. Sejak tahun 2020, pelaku telah menjadi buronan Satreskrim Polres Blitar Kota.
“Pelaku berpindah-pindah dari Banyuwangi, Jember, hingga Lumajang. Pelaku sempat berjualan kebab di Banyuwangi dan berjualan nasi pecel di Jember sebelum akhirnya ditangkap,” kata AKP. Hendro Utariyo selaku Kasatreskrim Polres Blitar Kota.
Saat ini, Satreskrim Polres Blitar Kota masih terus berupaya untuk mengembangkan kasus korupsi yang berada di lingkungan BPR Artha Praja. Kemungkinan besar, pelaku tidak beraksi sendiri.
“Kami masih melakukan pengembangan terkait keterlibatan pimpinan BPR Artha Praja dalam kasus ini,” tambahnya.
Pelaku kini berisiko dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 3 subsider Pasal 8 Subsider Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan maksimal ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.