Dilansir dari Detik.com, seorang bakal calon legislatif (bacaleg) dari salah satu partai politik di Kota Blitar dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar oleh seorang warga karena diduga terlibat dalam tindak pidana.

Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Blitar, Hernawan Miftakul Khabib, mengonfirmasi adanya laporan tersebut. Laporan ini berhubungan dengan dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan salah satu bacaleg.

Namun, Khabib tidak dapat memberikan rincian mengenai identitas bacaleg tersebut atau partai politik yang bersangkutan.

Baca juga:  Peduli Guru, Lazismu Kota Blitar Tasyarufkan Dana Sosial 97 Juta

“Kami telah menerima satu tanggapan dari seorang warga. Ini terkait dengan dugaan pelanggaran hukum oleh salah satu bacaleg,” ungkapnya saat dihubungi oleh detikJatim pada Senin (4/9/2023).

Khabib menegaskan bahwa pihaknya telah menerima tanggapan dari masyarakat dan telah mengambil tindakan untuk memproses laporan tersebut. Tanggapan ini juga telah disampaikan kepada partai politik yang terkait.

Menurut Khabib, partai politik yang memiliki bacaleg yang dilaporkan karena dugaan pelanggaran hukum masih memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi. Hasil dari klarifikasi ini akan disampaikan kepada KPU melalui Sistem Informasi Calon (Silon).

Baca juga:  Rumah Sakit Islam Aminah Blitar Launching Program Tahsin Karyawan

Hingga saat ini, KPU Kota Blitar belum menerima hasil klarifikasi tersebut. Setelah hasil klarifikasi diterima, KPU akan segera mengadakan rapat pleno internal untuk meninjau hasil klarifikasi dari partai politik tersebut.

“Kami masih menunggu penyampaian hasil klarifikasi tersebut sesuai dengan jadwal hingga 7 September ini. Setelah itu, kami akan membuat keputusan lewat rapat pleno,” jelasnya.

Untuk informasi tambahan, Kota Blitar memiliki total 285 bacaleg yang telah terdaftar dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) untuk Pemilu 2024. Selain itu, terdapat sekitar 17 partai politik yang akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024 di kota tersebut.

Baca juga:  Jadi Hal yang Krusial, KPU Perlu Transparan Terkait Keamanan Sistem Data Pemilu

Editor: Luthfia Azarin

Iklan