Bupati Blitar, Rini Syarifah, akhirnya memberikan pernyataan mengenai pengunduran diri Rahmat Santoso dari posisinya sebagai Wakil Bupati Blitar. Rini Syarifah menyatakan bahwa meskipun Rahmat Santoso telah mundur dari jabatannya, pemerintahan Kabupaten Blitar masih berjalan dengan lancar.
“Meskipun Wakil Bupati telah mengundurkan diri, pemerintahan masih berjalan lancar dan aman,” ujar Bupati Blitar, Rini Syarifah, pada Selasa (22/08/23).
Bupati Blitar juga menegaskan bahwa pengunduran Rahmat Santoso tidak mempengaruhi kelancaran roda pemerintahan.
“Pengunduran ini tidak memiliki dampak signifikan, roda pemerintahan tetap dapat berputar,” tambah Bupati Blitar dengan singkat.
Rini Syarifah, yang akrab disapa Mak Rini, menjelaskan bahwa Rahmat Santoso telah meminta izin sebelum mengundurkan diri. Namun, Mak Rini tidak merinci kapan Rahmat Santoso mengajukan permohonan untuk mundur dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Blitar.
“Beliau sudah meminta izin,” tutup politisi perempuan yang lahir pada tahun 1977 tersebut.
Pernyataan Mak Rini tampaknya dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pemerintahan Kabupaten Blitar masih dapat berfungsi tanpa kehadiran Wakil Bupati. Walaupun dalam praktiknya, peran Wakil Bupati tetap memiliki nilai penting.
Pernyataan ini juga mengungkapkan fakta bahwa Rahmat Santoso telah meminta izin dari Bupati Blitar, Rini Syarifah, sebelum mengundurkan diri. Hal ini menjawab pertanyaan publik mengenai apakah pengunduran diri Wakil Bupati telah mendapatkan persetujuan dari Bupati.
Sebelumnya, Rahmat Santoso telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Blitar untuk periode 2019-2024. Pengunduran diri ini dikonfirmasi saat Rahmat Santoso menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada DPRD Kabupaten Blitar pada Senin (14/8/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam surat pengunduran diri tersebut, Rahmat Santoso menjelaskan bahwa alasan pengunduran dirinya adalah karena niatnya untuk maju sebagai Calon Anggota DPR RI dari dapil Tuban-Bojonegoro.
“Diharapkan tidak ada kaitan berlebihan, saya akan maju sebagai Calon Anggota DPR RI Dapil Bojonegoro-Tuban. Pengunduran ini seharusnya nantinya berhubungan dengan Daftar Calon Tetap (DCT), tetapi tidak ada manfaatnya saat ini,” ungkap Rahmat Santoso.
Pengunduran Rahmat Santoso juga disertai dengan rasa kekecewaan terhadap kinerja oknum pejabat Bagian Layanan Pengadaan (BLP), yang diduga terlibat dalam pungutan liar pada proyek pembangunan jembatan.
–
Editor: Luthfia Azarin