Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, yang dikepalai oleh Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, telah mengungkap identitas tersangka MRGP (28) yang terinspirasi oleh hacker Bjorka untuk menjual data nasabah Bank Central Asia (BCA) di pasar gelap internet yang dikenal sebagai dark web.
“Akun breachforum.is yang dimiliki oleh tersangka pada saat itu telah menjadi viral di media online dan media sosial,” ungkap Ade dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Polda Metro, Jakarta, pada hari Senin (14/8/2023). Ade menjelaskan bahwa tersangka awalnya tertarik setelah mengikuti berita tentang hacker Bjorka, kemudian dia melakukan penelusuran lebih mendalam dan menemukan jaringan dark web yang dimaksud.
Setelah berhasil mengakses dark web, tersangka segera memanfaatkannya untuk menjual data pribadi nasabah BCA, termasuk informasi keuangan mereka. Tersangka awalnya menggunakan nama akun “Pentagram” di akun Breachforum, namun pada akhir Juli 2023, dia mengubahnya menjadi “Curious” karena namanya telah menjadi terkenal di media sosial.
“Tersangka menggunakan akun tersebut untuk menjual dua jenis data, yaitu informasi rekening internet banking atau m-banking yang mencakup nomor rekening, informasi rekening, dan riwayat transaksi rekening. Selain itu, tersangka juga menjual data yang berisi nomor rekening dan nomor telepon nasabah,” tambah Ade.
Meskipun begitu, Ade belum memiliki informasi yang rinci tentang jumlah pembeli yang telah membeli data tersebut melalui dark web. Pihak kepolisian masih terus melakukan investigasi dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap hal tersebut.
“Terkait dengan jumlah pembeli, hingga saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan, kami juga sedang mengembangkan kemungkinan keterlibatan jaringan atau pelaku lain dalam kasus ini,” tutupnya.
Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel iPhone 11 Pro warna abu-abu, satu unit ponsel iPhone Xr warna biru, satu unit CPU rakitan dengan spesifikasi Intel i7 warna hitam, serta dua unit monitor merk ViewSonic VX2416 dan LG FULL HD.
Tersangka dijerat dengan Pasal 32 Jo Pasal 48 dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai akibat dari tindakannya.
–
Editor: Luthfia Azarin