Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, menghadapi gelombang kritik dan respons hukum setelah pernyataan kontroversial yang diucapkannya dalam Rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta pada Kamis (10/08/23). Pernyataan tersebut menyinggung produk andalan Kabupaten Brebes, yaitu telur asin, dan telah memicu reaksi keras dari penduduk setempat.

Dalam pertemuan tersebut, Prasetyo mengatakan, “Daripada melakukan kunjungan kerja ke Brebes atau Tegal untuk membeli telur asin yang baunya tidak enak, lebih baik kami pergi ke luar negeri.” Pernyataan ini dianggap menghina dan merendahkan oleh masyarakat Brebes dan Tegal, yang sangat bangga dengan popularitas telur asin mereka yang telah meraih pengakuan nasional dan internasional.

Baca juga:  Menghindari Love Bombing di Era Digital dengan Keterampilan Bahasa Inggris di EF EFEKTA English for Adults

Pada Jumat sore (11/08/23), sejumlah warga di Kabupaten Brebes mengunjungi kantor polisi setempat untuk melaporkan Prasetyo. M. Subkan (50), seorang warga Brebes, menjelaskan bahwa ucapan Ketua DPRD DKI Jakarta tersebut tidak pantas dan merendahkan produk unggulan daerah mereka.

Seorang warga lainnya, Dedy Rochman (45), mengutuk keras pernyataan tersebut dan meminta Prasetyo untuk meminta maaf kepada seluruh warga Brebes. “Sebagai penduduk Kabupaten Brebes, saya dengan tegas mengutuk pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta dan mendesak yang bersangkutan untuk meminta maaf kepada seluruh warga Brebes,” tegas Rochman.

Baca juga:  Andalkan Nasabah Prioritas, BTN Dorong Masyarakat Punya Rumah Impian

Ahmad Sholeh, kuasa hukum warga yang melakukan laporan, menjelaskan bahwa kliennya melaporkan Prasetyo karena ucapannya dianggap melukai perasaan masyarakat Brebes. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak sepantasnya diucapkan oleh seorang pejabat dan dapat merendahkan daerah lain, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Pasal 4 huruf b angka 1, 2, dan 3 dari UU tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menunjukkan rasa benci atau kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis dapat dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda sebesar Rp. 500 juta.

Baca juga:  Cegah Kanker Serviks, Dinkes Kota Blitar Digelontor 2 Ribu Vaksin HPV

Editor: Rozak Al-Maftuhin

Iklan