Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar berhasil menangkap seorang pria yang telah mengoplos dan membuat label palsu obat-obatan pertanian. AKP M Gananta selaku Kasatreskrim Polres Blitar mengungkapkan bahwa pelaku tersebut bernama MF (22) asal Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.

Gananta menjelaskan bahwa pengungkapan tindakan pengoplosan pestisida ini berawal dari munculnya keluhan dari masyarakat yang membeli pestisida untuk membasmi rumput liar. Namun, setelah pemberian pestisida rumput tidak sampai mati dan hanya layu.

“Awalnya, terdapat laporan dari masyarakat yang telah menjadi korban. Ketika membeli pestisida untuk membunuh rumpur liar, tetapi tidak mempan. Dari laporan tersebut, pihak kita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya sukses menemukan lokasi pengoplosan obat pertanian,” tutur Gananta ketika melakukan pers rilis di Mapolres Blitar, Jumat (28/7/2023).

Baca juga:  Mak Rini Resmi Memperoleh Rekom Calon Bupati Blitar dari Demokrat

Dari hasil penelusuran di lokasi, ditemukan satu karton pestisida dengan merek tertentu yang dioplos menjadi dua sampai tiga karton menggunakan air tawar biasa. Lalu, pelaku mengemasnya dalam botol satu liter dan diberikan label yang sebelumnya pelaku cetak sendiri.  Dengan begitu, kualitas dari pestisida menjadi menurun dan khasiatnya tidak ampuh.

Pestisida hasil mengoplos tersebut dijual dengan harga normal sesuai dengan harga asli di pasaran. Dalam pengakuannya, pelaku telah melakukan aksinya selama setahun terakhir dan sudah menjual ke berbagai daerah.

Baca juga:  Disnaker Blitar Buka Job Fair, Atasi Pengangguran Terbuka yang Meningkat

Dari pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa satu mobil pikap, ratusan botol plastik ukuran 1 liter yang masih kosong, puluhan kartin pestisida dari beragam merk, dan label pestisida sampai nota pembelian.

Ketika proses penggerebekan, polisi juga telah menemukan dua buah gentong yang diduga sebagai tempat pengoplosan pestisida oleh pelaku.

Dampak dari perbuatan pelaku, dia dijerat dengan Pasal 123 Jo pasal 75 huruf b Undang-Undang nomor 22 tahun 2019 yang berbicara soal Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

Baca juga:  Terima Mandat dari Kades se-Jatim, Gus Muhaimin: APBN Cukup Rp5 Miliar Per Desa

Selain itu, pasal Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang memuat tentang perlindungan konsumen dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.

Editor: Indo Guna Santy

Iklan