Kereta api Gajayana relasi Gambir – Malang, dikabarkan menabrak truk gandeng yang bermuatan ampas tebu di antara Stasiun Baron – Kertosono. Dampak dari kecelakaan tersebut, menyebabkan tiga perjalanan kereta menuju Stasiun Blitar jadi terlambat.
Supriyanto, Manager Humas Daop 7 Madiun dalam wawancara hari Senin, (24/7/2023) mengatakan ada tiga rangkaian kereta api yang terlambat datang ke Stasiun Blitar.
Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Senin, 24 Juli 2023 lebih kurang pukul 04.12 WIB. Kronologi kejadiannya, dari laporan Masinis kepada pusat pengendali perjalanan kereta api, bahwa pada saat KA Gajayana relasi Gambir – Malang melintas di perlintasan tidak terjaga nomor 89 km 101+5, muncul truk gandeng bermuatan ampas tebu yang nekat melintas, sehingga menemper KA Gajayana yang sedang melintas.
Saat hendak melintas, masinis sudah membunyikan bel lokomotif berkali-kali, namun kendaraan tersebut tetap melintas dan tidak merespon, sehingga kecelakaan tidak dapat terhindarkan. Akibat dari kejadian tersebut, lokomotif kereta api Gajayana mengalami kerusakan dan tidak bisa melanjutkan perjalanan.
Akhirnya, pada pukul 05.27 WIB, KA Gajayana dievakuasi ke Stasiun Kertosono menggunakan lokomotif penolong. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim sarana dan dinyatakan aman, KA Gajayana kembali melanjutkan perjalanan pukul 06.16 WIB dengan keterlambatan 116 menit.
“Material ampas tebu muatan truk gandeng tersebut menutupi jalur rel kereta api, kurang lebih 85 menit jalur tidak bisa dilalui sementara. Jalur KA kembali bisa dilalui sekitar pukul 05.37 WIB,” ungkap Supriyanto.
PT KAI akan melakukan upaya hukum serta menuntut ganti rugi kepada pihak perusahaan, maupun pengemudi truk gandeng tersebut.
“KAI menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan kereta api karena perjalanan kereta api yang mengalami keterlambatan. KAI saat ini tengah berupaya membersihkan jalur KA secara maksimal, sehingga aman untuk dilewati dan perjalanan kereta api bisa kembali normal,” terangnya.
PT KAI kembali menghimbau masyarakat pengguna kendaraan yang akan melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati. Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang berbunyi, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
“Dengan tertibnya para pengguna jalan serta peran optimal dari seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang bisa terwujud. Sehingga, perjalanan KA tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tujuan,” pungkas Supriyanto.
Adapun tiga perjalanan kereta yang terlambat datang ke Stasiun Blitar akibat kecelakaan tersebut, di antaranya:
- KA Jayakarta relasi Pasarsenen – Surabaya Gubeng, terlambat 59 menit.
- KA Mutiara Selatan relasi Bandung – Surabaya Gubeng, terlambat 29 menit.
- KA Bangunkarta relasi Jombang – Gambir, terlambat 28 menit.
–
Editor: Luthfia Azarin