Remaja laki-laki dengan inisial Sp (16) asal Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar ketahuan menyebarkan video bugil kekasihnya ke publik. Ia pun akhirnya dilaporkan ke polisi. Sp merasa cemburu setelah melihat sang kekasih diboceng remaja laki-laki lain.
Saat ini, yang bersangkutan tengah dalam pemeriksaan aparat kepolisian. Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan dalam wawancaranya dengan wartawan, bahwa terdapat dua video yang tersebar.
Video pertama kali tersebar di lingkungan sekolah korban. Penyebaran video itu dilakukan via WA (WhatsApp). Terlihat dalam rekaman visual tersebut, tubuh korban polos telanjang tanpa sehelai benang pun.
Korban sempat dipanggil oleh kepala sekolah dan guru BK untuk meminta klarifikasi, memastikan video yang tersebar itu memang benar adanya. Belum diketahui secara pasti, apakah rekaman video bugil itu dibuat korban sendiri atau Sp turut terlibat dalam proses perekaman.
Pasca klarifikasi dari pihak sekolah, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Polres Blitar Kota pun bergerak cepat melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, remaja Sp mengakui perbuatannya. Ia tega mempermalukan pacarnya dengan menyebarkan video bugil karena dibakar rasa cemburu.
Hatinya memanas usai memergoki sang kekasih dibonceng oleh remaja laki-laki lain. “Sejumlah barang bukti juga telah kami amankan,” jelas Argo.
Dari beberapa bukti yang diamankan, salah satunya adalah flashdisk yang di dalamnya tersimpan tiga file video bugil korban. Pihak berwajib juga mengamankan jejak digitak berupan salinan chat antara pelaku dan korban.
Remaja Sp didakwa melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, karena ia masih di bawah umur, status Sp saat ini adalah anak yang tengah berhadapan dengan hukum.
–
Editor: Luthfia Azarin