Berita yang mengejutkan kembali hadir dari Kabupaten Blitar. Pasalnya, ratusan anak mengajukan dispensasi menikah karena usianya yang belum memenuhi syarat untuk menikah. Dalam waktu tiga bulan, Januari hingga Maret 2023, tercatat ada 70 pasangan anak di Kabupaten Blitar yang mengajukan pernikahan dini karena sudah hamil di luar nikah.

Tidak hanya karena hamil duluan, beberapa alasan pengajuan dispensasi lainnya, yakni sudah pernah tidur bersama.

“Dalam kurun waktu tiga bulan ini, sudah ada 70 permohonan dispensasi pernikahan dini,” tutur Iin Indira selaku Plt Kepala UPT Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kabupaten Blitar.

Baca juga:  Pesan Gus Baha: Paksa Diri untuk Merasa Senang

Jika dibandingkan dengan tahun 2022, kasus pernikahan dini pada tahun ini cenderung mengalami peningkatan. Hal ini karena sepanjang tahun 2022, jumlah pernikahan dini ada 167 kasus.

Menurut Iin, pengajuan rekomendasi pernikahan yang berada di bawah usia 19 tahun tersebut disertai dengan berbagai alasan. Salah satunya karena hamil duluan. Ada juga yang mengaku terlanjur terlalu jauh ketika berpacaran, yaitu pernah melakukan hubungan seperti pasangan suami istri.

“Alasan terbanyak adalah dorongan dari orangtua yang merasa khawatir anaknya jatuh dalam praktek perzinaan. Hal ini tentunya karena melihat gaya pacaran anak yang telah melewati batas dan berpikir lebih baik dinikahkan saja,” jelas Iin.

Baca juga:  Gerhana Matahari Akan Terlihat di Indonesia, Catat Tanggalnya!

Berdasarkan aturan yang ada, rekomendasi dari PPA menjadi salah satu syarat berlangsungnya pernikahan dini. Rekomendasi PPA ini menjadi syarat wajib pengesahan dari pengadilan agama.

Oleh sebab itu, Iin mengatakan bahwa tidak semua pengajuan dispensasi nikah akan PPA kabulkan. Kecuali, kasus hamil yang memang perlu segera dinikahkan. Pihak PPA mencoba melakukan pendekatan persuasif kepada calon mempelai maupun orangtua.

Intinya, para calon mempelai yang masih di bawah umur ini diarahkan agar tetap melanjutkan pendidikannya. Apalagi secara mental dan ekonomi, mereka belum siap menjalani kehidupan berumah tangga.

Baca juga:  Diduga Tersandung Kasus Pidana, Bacaleg Dilaporkan ke KPU Kota Blitar

Tidak siap secara mental maupun ekonomi inilah yang berpeluang adanya perceraian. “Makanya, dari pengajuan rekomendasi dispensasi itu banyak yang pihak PPA tolak,” pungkas Iin.

Editor: Indo Guna Santy

Iklan