Satuan Narkoba Polres Blitar berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di area Blitar. Dua pengedar berhasil ditangkap bersama barang bukti seberat sekitar 13 kilogram ganja kering.

AKBP Wiwit Adisatria selaku Kapolres Blitar menjelaskan bahwa kasus narkoba ini terhubung dalam satu jaringan. Awalnya, penangkapan dilakukan terhadap seorang pengedar sabu di Binangun, Kabupaten Blitar.

“Pertama-tama, kami berhasil mengungkap pengedar narkoba di Binangun dengan inisial RDK (29 tahun). Selanjutnya, kami melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya,” ungkapnya pada Senin (6/5/2024).

Baca juga:  Ahmad Syatibi Jadi Ketua Terpilih KNPI Kabupaten Blitar 2023 - 2026

Dari penangkapan RDK tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan tersebut. Akhirnya, satu pengedar lainnya berhasil diidentifikasi, yaitu NNC (38 tahun) yang beralamat di Bululawang, Malang.

“Kedua pelaku ini terhubung dalam satu jaringan. NC yang merupakan warga Kabupaten Malang juga berhasil kami amankan,” tambahnya.

Wiwit menyebutkan bahwa polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari kedua pelaku, termasuk 13 kilogram ganja kering yang siap edar. Ganja tersebut dikemas dalam plastik berat masing-masing 1 kilogram.

Selain itu, polisi menyita sekitar seribu butir pil dobel L, empat gulungan daun ganja kering, timbangan elektrik, dan sejumlah uang tunai.

“Dalam total keseluruhan, barang yang disita mencapai sekitar 13 kilogram, termasuk ganja kering yang sudah siap edar dalam kemasan 1 kilogram. Nilai jualnya diperkirakan hingga sekitar Rp 130 juta,” jelas Wiwit.

Wiwit melanjutkan bahwa pihaknya sedang mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan pengedar narkoba jenis ganja tersebut. Polisi menduga masih ada pengedar lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Baca juga:  Tabur Bunga di Depan Kantor DPRD, Jurnalis Blitar Tuntut Penghapusan Draft RUU Penyiaran

“Hingga saat ini, kami terus melakukan pengembangan, termasuk mengidentifikasi pengedar dan bandarnya. Kami juga sedang mendalami pengakuan dari para pelaku,” tambahnya.

RDK dan NC akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan/atau pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal hingga 20 tahun penjara.

Editor: Indo Guna Santy

Iklan