Tiga penumpang kereta api (KA) telah dikenakan tindakan penurunan paksa karena melampaui relasi perjalanan yang tertera. PT KAI juga memberlakukan sanksi larangan naik KA selama 3 bulan ke depan sebagai respons terhadap pelanggaran ini.

Aturan dan sanksi semacam ini sebenarnya telah berlaku sejak 3 Agustus 2023. Namun, masih terdapat beberapa penumpang yang tetap bersikeras untuk naik KA melewati relasi yang tercantum pada tiket mereka tanpa membayar.

Sejak pemberlakuan aturan ini, Daop 7 Madiun telah melakukan tindakan penurunan paksa terhadap 3 penumpang. Mereka diarahkan untuk turun di stasiun berikutnya karena melebihi tujuan yang tercantum dalam tiket mereka.

Insiden pertama terjadi pada Rabu (23/8/2023) di KA Sancaka dengan rute Yogyakarta-Surabaya Gubeng. Kondektur menemukan seorang penumpang dengan relasi tiket Yogyakarta-Madiun yang tidak turun di Stasiun Madiun, melainkan melanjutkan perjalanan hingga Surabaya tanpa membayar tiket.

“Kemudian penumpang tersebut diturunkan di Stasiun Nganjuk dan dikenai sanksi membayar tiket untuk jarak yang sudah ditempuh. Penumpang tersebut akhirnya membayar denda sebesar dua kali harga tiket untuk perjalanan Madiun – Nganjuk,” ujar Manager Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto, saat dihubungi oleh detikJatim pada Kamis (31/8/2023).

Baca juga:  Angkringan Pak Joko Blitar, Nongkrong dengan Gaya Baru

Insiden serupa terjadi pada Kamis, tanggal 24 Agustus 2023, dengan penumpang yang berbeda. Di KA Sancaka dengan rute Yogyakarta-Surabaya Gubeng, kondektur kembali menemukan penumpang dengan relasi tiket Klaten-Madiun yang tidak turun di Stasiun Madiun.

Penumpang ini berusaha melanjutkan perjalanan tanpa tiket, dan akhirnya diturunkan di Stasiun Nganjuk. Seperti sebelumnya, penumpang tersebut diberi sanksi membayar denda dua kali lipat dari harga tiket Madiun – Nganjuk.

Kemudian, pada Sabtu tanggal 26 Agustus 2023, pada kereta api Jayakarta Premium dengan rute Surabaya Gubeng-Pasarsenen, kondektur menemukan seorang penumpang dengan relasi tiket Surabaya Gubeng-Madiun yang tidak turun di Stasiun Madiun. Penumpang ini turun di Stasiun Magetan dan diberikan sanksi membayar denda dua kali lipat dari harga tiket Madiun-Magetan.

Baca juga:  Tanah Aset Desa Dijual ke Investor Asing, Warga Blitar Tolak Pelantikan Kades

PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menerapkan aturan sanksi bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tercantum di tiketnya, dengan sanksi berupa denda dan larangan naik kereta api untuk sementara waktu, yang berlaku sejak 3 Agustus 2023.

“Kami mengingatkan kepada pelanggan untuk selalu mematuhi aturan turun dan naik di stasiun yang sesuai dengan tiket mereka,” tambahnya.

Supriyanto menjelaskan bahwa bagi penumpang yang sengaja melampaui relasi dan tidak dapat membayar di dalam kereta api, mereka akan diturunkan di stasiun pertama yang memungkinkan, dan akan dijemput oleh petugas stasiun.

Petugas stasiun akan mengarahkan penumpang tersebut ke loket untuk membayar denda. PT KAI memberikan batas waktu 24 jam sejak jadwal tiba kereta di stasiun penurunan untuk membayar denda.

Baca juga:  Disdik Blitar Gandeng Kemenag untuk Hindari Saling Serobot Siswa di Masa PPDB

“Jika dalam waktu 24 jam tersebut penumpang tidak membayar denda, maka mereka dilarang naik kereta api selama 90 hari kalender,” tegasnya.

Bagi penumpang yang melakukan pelanggaran melampaui relasi perjalanan lebih dari 3 kali, Supriyanto menyatakan bahwa mereka akan dilarang naik kereta api selama 180 hari kalender.

Sebagai langkah pencegahan, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa penumpang harus turun di stasiun tujuan sesuai dengan tiket mereka.

Bagi penumpang yang melampaui relasi perjalanan yang tertera di tiketnya, akan dikenai sanksi berupa denda atau larangan naik kereta api sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pengecekan juga dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga mereka dapat mengidentifikasi identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” tambahnya.

Editor: Luthfia Azarin

Iklan