Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia yang diadakan oleh warga Desa Selorejo, Blitar telah menjadi viral. Acara ini diadakan di dalam wilayah Tempat Pemakaman Umum (TPU) Hastana Purwalaya. Bagaimana MUI menanggapi situasi ini?

Terkait masalah ini, MUI Kabupaten Blitar memberikan pesan bahwa perbedaan boleh ada, tetapi harus dijauhi potensi kerugian. Humas MUI Kabupaten Blitar, Jamil Mashadi, mengingatkan tentang ajaran Rasulullah terkait etika di makam. Dalam Islam, Nabi Muhammad SAW sangat menunjukkan penghormatan terhadap tempat pemakaman.

Ini termasuk mengucapkan salam kepada yang sudah meninggal, mendoakan dengan baik bagi mereka, dan membacakan surat-surat pendek.

Baca juga:  Konflik Pengelolaan Sumber Air, Kejaksaan Negeri Blitar Nyatakan Siap Bela PDAM

Nabi juga melarang umat Muslim untuk menghias makam, dilarang duduk di atasnya, dan bahkan melepas alas kaki saat berjalan di atas makam. Karena dalam agama Islam, Nabi mengajarkan untuk menghormati orang-orang yang telah meninggal dunia.

Dikutip dari Detik.com, menurut Jamil, jika umat Muslim ingin menghormati yang telah meninggal, seharusnya dilakukan dengan cara yang diajarkan oleh Rasul. Jika ada upacara atau ritual yang ingin diadakan, sebaiknya dilakukan di tempat lain yang tidak menimbulkan kerugian. Karena ketika hendak melakukan sesuatu, sebaiknya merenungkan ajaran agama.

“Ketika manfaat dan kerugian hadir, langkah pertama adalah menghilangkan kerugian. Jangan hanya fokus pada perbedaan, fokuslah pada prinsip yang dikenal. Ini tidak akan memberikan manfaat apapun,” ungkap Jamil kepada detikJatim pada Jumat (18/8/2023).

Namun, jika acara ini dilakukan oleh umat beragama lain, Jamil menambahkan bahwa MUI tidak akan mempermasalahkannya. Karena masing-masing agama memiliki keyakinan dalam menghormati leluhur yang telah meninggal.

Meskipun demikian, semua agama dan keyakinan seharusnya saling menghargai dan menghormati satu sama lain, sehingga kerukunan antar umat beragama tetap terjaga.

Baca juga:  PSHT Blitar Butuh Solusi dari Pemkab atas Instruksi Pembongkaran Tugu

“Etika di makam hanya berlaku khusus untuk umat Islam. Aturan ini hanya mengikat bagi umat Muslim. Tetapi, kita seharusnya saling menghormati dan menghargai satu sama lain. Sehingga tidak ada yang merasa terpinggirkan, diabaikan, atau tidak dihargai,” tegasnya.

Sebelumnya, sebuah postingan di media sosial memperlihatkan acara peringatan 17 Agustus yang diadakan di dalam area pemakaman. Ternyata peserta acara ini adalah warga Dusun Selorejo, Kabupaten Blitar, yang bangga dengan kebersihan TPU tersebut.

Editor: Luthfia Azarin

Iklan