Selama dua minggu terakhir, Daop 7 Madiun telah mengalami tiga kali keterlambatan kereta api (KA) akibat asap yang berasal dari pembakaran sampah, ilalang, rumput, dan sisa-sisa batang padi bekas panen di lahan pertanian dekat rel kereta api. Supriyanto, Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, menjelaskan bahwa ada tiga lokasi yang terdampak oleh asap tersebut.
Pada tanggal 13 Agustus 2023, terjadi kebakaran rumput di dekat jalur KA antara Stasiun Sumobito dan Kertosono, serta antara Stasiun Kedunggalar dan Stasiun Walikukun pada pukul 15.10 WIB. Kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2023, sekitar pukul 16.29 WIB, kebakaran melanda tanaman di dekat jalur KA di lokasi Km 137+9 hingga 138+0 antara Stasiun Bagor dan Saradan.
Kondisi ini menyebabkan masinis mengalami hambatan dalam pandangan dan memicu risiko bagi perjalanan KA yang membawa BBM. Sebagai tindakan pencegahan, perjalanan KA dihentikan di jalur km 137+7 antara Stasiun Bagor dan Saradan hingga petugas berhasil memadamkan api.
Supriyanto menjelaskan bahwa kebakaran yang terjadi di sekitar jalur KA antara Stasiun Bagor dan Saradan melibatkan rumput dan ilalang yang memunculkan api yang signifikan. Petugas dari Stasiun Bagor dan Saradan dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan api setelah menerima laporan. Setelah pemadaman berhasil dilakukan, perjalanan kereta api BBM dapat dilanjutkan, walaupun dengan keterlambatan.
Supriyanto menekankan bahwa saat terjadi kebakaran dekat jalur KA, masinis harus mengurangi kecepatan atau bahkan menghentikan kereta untuk memastikan dampak dari kebakaran tersebut tidak mengganggu perjalanan. Laporan juga diberikan kepada pusat pengendali perjalanan KA untuk informasi kepada unit terkait serta KA lain yang akan melintasi daerah tersebut.
Asap tidak hanya menghalangi pandangan masinis, tetapi juga mengancam keselamatan perjalanan karena adanya BBM dalam lokomotif, rangkaian, dan mungkin juga dalam kereta api barang. Dengan kondisi musim kemarau dan angin kencang saat ini, tindakan sembarangan membakar, membuang sampah, atau membuang puntung rokok di sekitar jalur KA sangatlah berbahaya.
KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang bisa memicu kebakaran di sekitar jalur kereta api. Masyarakat juga diminta untuk berpartisipasi dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan perkeretaapian sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 173. KAI berkomitmen untuk tetap menjaga keselamatan perjalanan KA serta keamanan penumpang dan barang yang diangkutnya.
—
Editor: Rozak Al-Maftuhin