Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) telah menyetujui penambahan tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar, Jawa Timur, untuk tahun 2023 sebanyak 2.115 individu. Meskipun demikian, semua posisi yang tersedia akan diisi oleh tenaga kerja berstatus kontrak berdasarkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang akan bekerja dalam jangka waktu tertentu.

Dikutip dari Kompas.com, Budi Hartawan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Blitar, menjelaskan bahwa Kementerian PAN-RB telah menentukan penambahan posisi dan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 2.115 dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.

Baca juga:  Mengenal 7 Perwira TNI Kelahiran Blitar yang Punya Karier Cemerlang

“Begitu, ini bukanlah untuk CPNS (calon pegawai negeri sipil), tetapi untuk PPPK. Oleh karena itu, Kabupaten Blitar hanya akan menerima posisi PPPK. CPNS tidak termasuk,” jelas Budi kepada awak media pada Selasa (15/8/2023).

Menurut Budi, keputusan tersebut terekam dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 546 Tahun 2023, yang mengatur kebutuhan pegawai di Pemerintah Kabupaten Blitar. Dari total 2.115 posisi PPPK yang dibuka, terdiri dari 1.421 guru, 323 tenaga kesehatan, dan 371 tenaga teknis.

Budi juga menyampaikan bahwa jadwal pelaksanaan seleksi masih harus menunggu petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). “Kami baru saja menerima surat persetujuan dari Menteri PAN-RB mengenai penambahan posisi pegawai untuk Pemkab Blitar. Petunjuk teknis mengenai seleksi akan menyusul. Yang pasti, ini akan terjadi tahun ini,” ungkapnya.

Baca juga:  Tanggapi Tudingan Buruk, Rozak: MDMC Kabupaten Blitar Tidak Dewasa

Lebih lanjut, Budi mengakui bahwa dia tidak mengetahui secara pasti mengapa Kementerian PAN-RB hanya merekrut PPPK untuk pemerintah daerah. Namun, dia telah mendengar informasi bahwa kebijakan tersebut juga berlaku untuk seluruh daerah di luar Kabupaten Blitar.

Budi menambahkan bahwa Pemerintah Pusat melalui Kementerian PAN-RB tengah mengupayakan pengendalian jumlah pegawai pemerintah. “Kami mengikuti arahan dari Kementerian PAN-RB. Mereka menerapkan konsep pertumbuhan nol, dengan upaya pengurangan. Ini adalah kebijakan pusat yang diterapkan oleh Kementerian PAN-RB,” jelasnya.

Baca juga:  Spirit Al-Maun, KL Lazismu RS Islam Aminah Ajak 30 Anak Yatim Beli Baju Lebaran

Editor: Luthfia Azarin

Iklan