Secara resmi, Rahmat Santoso telah mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai wakil bupati Blitar kepada DPRD Kabupaten Blitar. Surat pengunduran tersebut diberikan kepada DPRD Kabupaten Blitar pada Senin, 14 Agustus 2023, menjelang sore hari.

Setelah menyerahkan surat pengunduran diri, Rahmat Santoso menjelaskan alasan di balik keputusannya ini. Dia mengungkapkan bahwa dia memilih untuk mundur karena akan mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk daerah pemilihan Bojonegoro-Tuban. Syarat untuk masuk Daftar Calon Tetap (DCT) mengharuskannya melepaskan jabatannya sebagai wakil bupati.

Baca juga:  Tanggapi Tudingan Buruk, Rozak: MDMC Kabupaten Blitar Tidak Dewasa

“Dorongan untuk mencalonkan diri sebagai Caleg DPR RI dapil Bojonegoro-Tuban datang dari kiai dan ketua saya,” ungkap Rahmat.

Ketika ditanya apakah pengunduran dirinya terkait dengan kritik-kritiknya terhadap situasi di Kabupaten Blitar, Rahmat menegaskan agar tidak menyimpulkan hal tersebut. “Mari kita tidak mengaitkannya,” tegasnya.

Namun demikian, dia tidak menampik bahwa pernah merasa kecewa terhadap Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Pemerintah Kabupaten Blitar, yang menyebabkan ketidakjelasan dalam proses lelang di wilayah tersebut. Hal ini berdampak pada kelambatan pembangunan di Kabupaten Blitar.

“Saya merasa kecewa bukan terhadap Pemerintah Kabupaten Blitar, tetapi terhadap beberapa oknum di Bagian Layanan Pengadaan (BLP). Saya bahkan menyarankan kepada Mbak Rini (Bupati Blitar) agar salah satu dari mereka diangkat sebagai kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau posisi lainnya,” tambahnya.

Ketika ditanya kepada Nadek, Kepala Bagian Persidangan dan Perundangan-Undangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, ia menjelaskan bahwa dibutuhkan sekitar 3 hari untuk memeriksa surat yang diserahkan oleh Rahmat Santoso. Jika suratnya sah, maka akan diadakan sidang paripurna untuk tindak lanjut.

Baca juga:  Pengoplos Obat Pertanian Berhasil Ditangkap Polres Blitar

“Kami memerlukan sekitar 3 hari untuk pemeriksaan. Kami akan memahami isinya, dan jika kebenaran pengunduran diri terkonfirmasi, kami akan melanjutkan dengan sidang paripurna,” paparnya.

Selama proses pengunduran diri Rahmat Santoso berlangsung, ia masih menjabat sebagai Wakil Bupati Blitar secara resmi. Posisinya akan dikosongkan setelah menerima keputusan resmi dari Kementerian Dalam Negeri.

Editor: Rozak Al-Maftuhin

Iklan