Beberapa BUMN di sektor konstruksi tengah menghadapi kesulitan akibat utang besar yang menumpuk. Bahkan, PT Waskita Karya (Persero/WSKT) telah mengumumkan bahwa mereka kesulitan untuk melunasi utang mereka. Ternyata, ada juga dua BUMN konstruksi lainnya yang mengalami masalah serupa.

Saat ini, terdapat setidaknya tiga BUMN di sektor konstruksi yang menghadapi masalah serius dalam hal keuangan, yaitu WSKT, PT Wijaya Karya (Persero/WIKA) Tbk, dan PT Adhi Karya (Persero/ADHI) Tbk. Permasalahan ini terkait dengan beban utang yang besar, sementara pendapatan perusahaan masih relatif rendah.

Baca juga:  Tembus Saudi, Indonesia Ekspor Perdana Makanan Olahan UMKM Rp6,8 Miliar

Ketiganya dihadapkan pada tugas yang tidak ringan, yaitu membayar utang obligasi yang akan jatuh tempo dalam tahun ini. Total dana yang dibutuhkan mencapai Rp1,56 triliun, sebagai hasil perhitungan. Namun, PT Waskita Karya (WSKT) adalah yang paling terbebani oleh masalah obligasi. Data dari laporan keuangan perusahaan-perusahaan ini menunjukkan bahwa utang obligasi WSKT mencapai Rp941,75 miliar. Disusul oleh WIKA dengan utang obligasi sebesar Rp331 miliar, dan ADHI dengan jumlah Rp289,6 miliar.

Untuk lebih rinci, WSKT memiliki Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2018 Seri B senilai Rp941,75 miliar, yang akan jatuh tempo pada 28 September 2023. Dengan suku bunga tahunan sebesar 9,75 persen, pembayaran bunga yang harus dilakukan mencapai Rp91,82 miliar.

Selanjutnya, WIKA memiliki Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2020 Seri A senilai Rp331 miliar, dengan tingkat bunga 8,60 persen per tahun. Obligasi ini akan jatuh tempo pada 18 Desember 2023.

Sedangkan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I 2020 milik ADHI akan jatuh tempo pada 18 November 2023. Obligasi ini memiliki nilai pokok sebesar Rp289,6 miliar dengan jangka waktu tiga tahun, dan suku bunga tetap sebesar 9,75 persen, dengan pembayaran bunga tiap kuartal.

WSKT sebelumnya tidak berhasil melunasi bunga dan pokok obligasi Berkelanjutan IV yang sudah jatuh tempo pada 6 Agustus 2023. Jumlah pokok yang harus dibayarkan oleh perusahaan ini mencapai Rp135 miliar.

Baca juga:  Ambil Keputusan Perppu Ciptaker, DPR Gelar Rapat Paripurna Hari Ini

Manajemen perusahaan mengumumkan, “Waskita tidak mampu menyetor dana kepada KSEI sebagai agen pembayaran untuk membayar bunga ke-12 dan pokok atas Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 yang jatuh pada 6 Agustus 2023,” seperti yang dikutip pada Kamis (10/8/2023).

Editor: Luthfia Azarin

Iklan