Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, yang dipimpin oleh Kombes Hengki Haryadi, mengumumkan bahwa mereka akan bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk memberikan dukungan kepada korban dalam kasus pelecehan yang melibatkan finalis Miss Universe 2023.

Hengki menyatakan bahwa korban masih mengalami trauma, dan pihaknya bekerja sama dengan KemenPPPA untuk segera menginvestigasi kasus ini. “Berdasarkan informasi dari pelapor, yang juga merupakan pengacara korban, korban masih mengalami trauma. Kami sedang berkoordinasi dengan Kementerian PPPA, dan kami berencana untuk segera mengungkapkan rincian kasus ini,” kata Hengki kepada para wartawan di Jakarta pada Sabtu (12/8/2023).

Baca juga:  Esemka Bakal Ramaikan IIMS 2023, Warganet: Muncul Saat Jelang Pemilu

Polisi masih sedang mendalami kasus ini dan belum mengetahui jumlah total korban yang telah melaporkan kejadian ini. “Situasinya terus berkembang, jadi saat ini saya belum bisa memberikan jumlah pasti korban. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Ini baru tahap awal laporan, dengan pengacara baru, dan kami juga belum memeriksa korban secara langsung. Kami perlu mengumpulkan bukti-bukti yang relevan,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengumumkan bahwa mereka akan melibatkan para ahli untuk mengusut kasus foto telanjang yang melibatkan finalis Miss Universe 2023. Tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan di tempat kejadian dan rencananya akan memberikan pendampingan psikologis serta melibatkan ahli forensik digital.

Baca juga:  Abdullah Abu Bakar Mundur dari Wali Kota Kediri, Siapa Penggantinya?

Hengki juga mengungkapkan rencana untuk memeriksa rekaman CCTV di hotel guna lebih memahami kasus ini, meskipun ada informasi bahwa kamera CCTV dalam kondisi nonaktif menurut penyelenggara atau pelapor. “Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV,” ungkapnya.

Dalam waktu dekat, polisi akan memulai proses pemeriksaan terhadap korban. “Jika perbuatan ini memenuhi unsur delik atau tindak pidana, kami akan melanjutkan penyelidikan hingga pelaku dapat diidentifikasi,” tegas Hengki.

Laporan ini telah teregistrasi dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Pelapor telah melaporkan pelanggaran pasal 4, 5, 6, 14, dan 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca juga:  Hadirnya Perppu Ciptaker Dinilai Mampu Mendorong Indonesia Siap Hadapi Tantangan Global

Editor: Rozak Al-Maftuhin

Iklan